Rabu, 10 Juli 2024 – 06:30 WIB
Jakarta– Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Bahkan, kubu SYL juga sudah menyampaikan duplik atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Baca Juga :
Babak Baru Kasus 2 Kades Hepi-hepi Pakai Uang Korupsi Dana Desa di Banten
Tak lama lagi, artinya SYL bersama dua mantan anak buahnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang pembacaan vonis dari majelis hakim.
Meski begitu, SYL cuma meminta doa menjelang sidang pembacaan vonis atau putusan dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.
Baca Juga :
Harapan Petani Papua ke Mentan: Semoga Food Estate Tingkatkan Ekonomi Rakyat
“Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama penasihat hukum, saya gabisa berbicara,” ujar SYL usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 9 Juli 2024.
Baca Juga :
Kasasi Ditolak MA, Johnny G Plate Tetap Divonis 15 Tahun Bui Kasus Korupsi BTS
Dalam sidang duplik hari ini, kubu SYL turut membalas sebuah pantun yang dilemparkan oleh jaksa KPK.
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan bahwa tangisan yang dilakukan SYL itu merupakan sebuah bentuk dialognya dengan sang pencipta.
“Perlu kami sampaikan bahwa air mata yg keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu,” ujar Djamaluddin di ruang sidang, Selasa 9 Juli 2024.
Ia menegaskan bahwa tidak ada semua alasan untuk menghentikan tangisan SYL. Sebab, itu bentuk kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani.
Bahkan, tokoh besar seperti Umar Bin Khatab yang sangat ditakuti banyak orang di masanya, iblis sekalipun, tak segan menangis.
“Tokoh besar seperti Umar Bin Khatab yang iblis pun takut padanya, tak segan segan menangis bercucuran air mata,” kata dia.
Kemudian, Djamaluddin menuturkan bahwa tangisan SYL itu merupakan kejujuran yang telah disampaikan terkait seluruh kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Tangis terdakwa yang jujur disampaikan terdakwa tanpa rekaysa karena beliau benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Djamaluddin.
Diketahui, sidang vonis atau putusan SYL akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis 11 Juli 2024 besok.
Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp 44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
“Perlu kami sampaikan bahwa air mata yg keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu,” ujar Djamaluddin di ruang sidang, Selasa 9 Juli 2024.