Firli Bahuri Menyangkal Menerima Uang Rp 1,3 M dari SYL, Kombes Ade Safri Memberikan Respons Tajam

by -129 Views

Jumat, 28 Juni 2024 – 15:51 WIB

Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan jawaban tajam terkait bantahan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengenai penerimaan uang sebesar Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga :

Sebut Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Begini Jurus Kombes Ade Safri Mengatasinya

Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap SYL. Menurut Ade Safri, terdapat setidaknya empat alat bukti yang cukup bagi pihak kepolisian untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Baca Juga :

Rekening Korban Penipuan Like YouTube hingga Rugi Rp806 Juta Dikirim ke Buron di Kamboja

“Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara ini sudah didapatkan oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri pada Jumat, 28 Juni 2024.

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengakui bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan dari pihak Firli. Ade Safri menilai bahwa bantahan tersebut merupakan hak tersangka untuk membantah.

Baca Juga :

Tebalnya Berkas Tuntutan SYL, Terdiri dari 1.576 Halaman

“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak Firli, itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi tidak akan menjadi masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membantah pengakuan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mengenai penyerahan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” ujar Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli pada Selasa, 25 Juni 2024.

Menurut Ian, apa yang disampaikan oleh SYL dalam persidangan mengenai uang tersebut tidak konsisten. Dia menilai pernyataan SYL sebagai bohong belaka. Ian berpendapat bahwa tindakan SYL akan memberatkan vonisnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Banyak keterangan dari pak SYL yang tidak konsisten dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan. Ada cerita mengenai Rp 50 juta, Rp 800 juta, dan terakhir Rp 500 juta. Semua hal tersebut telah diklarifikasi oleh pak Firli selama pemeriksaan di Bareskrim. Termasuk pemberian uang kepada Kevin di GOR oleh ajudan SYL, Panji, kepada Kevin yang saat itu sedang sakit Covid dan sudah dikonfrontir dengan Panji. Panji tidak mengetahui Kevin dan ajudan Firli tersebut,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” ujar Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli, Selasa, 25 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya