Jawa Timur Menjadi Salah Satu dari Empat Besar Nasional dalam Perputaran Dana Judi Online, Satgas segera Dibentuk

by -181 Views

Surabaya – Provinsi Jawa Timur masuk empat besar dalam transaksi judi online secara nasional. Perputaran uang dari judi online di Jatim disebut lebih dari Rp1 triliun.

Untuk menghentikan maraknya judi online tersebut, Satuan Tugas (Satgas) telah dibentuk. Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas judi online di Jatim.

Dia mengatakan, satgas tersebut terdiri dari Diskominfo dan Kepolisian Daerah Jatim. Dua instansi tersebut akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.

“Satgas judi online diinisiasi oleh Kominfo pusat,” kata Adhy Karyono di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 26 Juni 2024.

Dia menjelaskan bahwa satgas judi online Jatim saat ini sedang menunggu daftar pelaku judi online untuk ditindaklanjuti. Adhy menyatakan bahwa ke depan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di Jatim. “Tinggal implementasinya,” ujarnya.

Satgas tersebut dibentuk sebagai respons terhadap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya 135.227 pemain judi online di Jatim. Pelaku judi online di Jatim merupakan yang terbesar keempat secara nasional dengan perputaran uang lebih dari Rp1 triliun.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebelumnya menyampaikan bahwa Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah pelaku terbanyak dan total transaksi sebesar Rp3,8 triliun. Di bawah Jabar, ada Jakarta, Jawa Tengah, Jatim, dan Banten.

Hadi mengatakan bahwa pemerintah memiliki data judi online hingga tingkat kelurahan dan desa. Selanjutnya, pemerintah akan mengundang para camat, kepala desa, dan lurah untuk melakukan pemulihan terhadap korban judi online.