Mabes Polri Dilaporkan Keluarga 5 Terpidana Kasus Vina Terkait Sosok Ini

by -140 Views

Minggu, 23 Juni 2024 – 11:45 WIB

VIVA – Keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky akan melaporkan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren ke Mabes Polri karena dianggap membuat fitnah dan kesaksian palsu.

Seperti yang diketahui dalam amar putusan Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumah miliknya. Bahkan Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan saksi lain dan keterangan keluarga terpidana saat bertemu Kang Dedi Mulyadi (KDM). Mereka memastikan bahwa saat malam kejadian para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anaknya, Kahfi.

“Yakin saya, Pak. Kita tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” ujar salah seorang saksi Teguh, Minggu 23 Juni 2024.

Sementara itu Aminah, kakak terpidana Supriyanto, menepis kesaksian Pasren yang memintanya untuk berbohong. Justru yang ada keluarga datang meminta Pasren untuk berkata jujur.

Aminah menjelaskan, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain datang ke rumah Pasren setelah waktu magrib. Saat itu mereka datang tidak bersama pengacara.

“Pak kami dari keluarga mohon bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini, karena memang tidur di sini, tolong jujur,” ujar Supri menirukan saat pertemuannya dengan Pasren 2016 silam. Dia memastikan tidak ada keluarga yang sampai bersimpuh duduk di pangkuan Pasren seperti yang disebutkan dalam amar putusan. Justru keluarga hanya duduk di bawah sementara Pasren di kursi. “Dia bilang tidak bisa, itu urusannya polisi, saya tidak ikut-ikutan,” kata Supri.

Atas tuduhan dan kesaksian tersebut, pihak keluarga terpidana berencana melaporkan Pasren ke Mabes Polri. Saat ini Pasren menghilang dan sangat sulit untuk ditemui. “Siap laporkan. Kita siap menghadapi dan dipertemukan dengan Pak Pasren,” ujarnya.

Sementara itu Kang Dedi Mulyadi menilai jika Pasren berbicara tidak sesuai fakta maka hal tersebut sudah keterlaluan. Sebab Pasren menyelematkan diri dengan mengorbankan orang banyak dengan fitnahnya.

Rencana keluarga melapor ke Mabes Polri juga merupakan langkah yang baik karena selama ini Pasren menghilang dan sangat sulit ditemui. “Kalau beradu siapa yang salah, siapa yang benar kita bertemu di pengadilan saja. Kalau memang Pak RT merasa benar tidak perlu menghilang. Siapa tahu dengan dilaporkan bisa bertemu dan bisa saling membuktikan di pengadilan,” pungkas KDM.