Polisi Menciduk 3 Remaja yang Nongkrong Sambil Mencari Lawan Tawuran dengan Membawa Sajam di Jakarta Pusat

by -149 Views

Minggu, 26 Mei 2024 – 01:00 WIB

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat saat tengah nongkrong dan diduga sedang mencari lawan untuk tawuran. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga bilah celurit dan cocor bebek.

Berhasil mengamankan 3 remaja yang sedang nongkrong menunggu lawan untuk tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Sabtu, 25 Mei 2024.

Susatyo menjelaskan bahwa ketiga remaja yang ditangkap tersebut berinisial MRF (15), RAA (14) dan MZF (19). Mereka ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) ketika sedang nongkrong di lokasi dan menunggu lawan untuk tawuran.

“Barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil diamankan yaitu 3 buah celurit panjang bergagang kayu dan 1 buah senjata tajam jenis cocor bebek,” kata Susatyo.

Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anak-anak mereka dan mengontrol aktivitas anak-anak ketika berada di luar rumah, agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan menjadi korban kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sayangi nyawa anak-anak kita agar tidak terluka atau bahkan kehilangan nyawa saat tawuran di jalanan,” ujar dia.