Jakarta – Wacana untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurut Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penerapan ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Penerapan ini juga bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal yang menggunakan NIK. Yusri mengatakan, “Jadi intinya adalah bahwa kita membuat single data. Yang terbaik adalah jika NIK KTP, SIM, atau BPJS, serta kartu KIS, semuanya menggunakan nomor NIK. Karena nomor NIK ini hanya satu untuk setiap orang di Indonesia.”
Yusri menyebutkan bahwa rencananya kebijakan mengganti nomor SIM dengan NIK akan dilaksanakan pada tahun depan, yaitu tahun 2025.
Kebijakan single data ini diharapkan dapat mempermudah proses pendataan seseorang, termasuk mempermudah pencarian data lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan lain sebagainya.
“Inilah yang disebut single data, memudahkan semuanya dan sederhana. Dengan single data, semuanya menjadi lebih mudah. Tujuannya adalah menuju ke arah yang lebih simpel dengan single data, tanpa ada masalah,” tutup Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.