DPR akan Segera Membahas Aturan Baru terkait Penghapusan Kelas Layanan BPJS Kesehatan

by -140 Views

Selasa, 14 Mei 2024 – 15:02 WIB

Jakarta – DPR RI segera membahas Keputusan Presiden Joko Widodo yang menghapus kelas layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan pelayanan rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan tersebut akan segera dibahas dalam sidang tahun ini. “Jadi, BPJS yang KRIS itu juga akan kami bahas di masa sidang ini di komisi terkait,” kata Dasco, Selasa, 14 Mei 2024.

Dasco menyebut bahwa pimpinan DPR RI akan meminta Komisi IX DPR RI bersama pihak BPJS Kesehatan untuk membahas penghapusan layanan kelas 1, 2, dan 3 yang diganti dengan KRIS, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Dasco, pembahasan teknis tersebut akan melibatkan Komisi IX yang mengurusi bidang kesehatan bersama BPJS Kesehatan. “Kemudian kita akan meminta penjelasan tentang KRIS bagaimana. Selanjutnya, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan konsultasi tersebut,” jelas Dasco.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan baru yang menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Aturan penghapusan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, diatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.