Kami Harus Tetap Terbuka

by -209 Views

Rabu, 24 April 2024 – 10:47 WIB

Jakarta – KPU RI akan tetap menggunakan Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperbaiki Sirekap sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menggunakan Sirekap. Ya, tentu saja apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan. Itu menjadi acuan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024,” kata Idham dikutip pada Rabu, 24 April 2024.

Idham menambahkan, penggunaan kembali Sirekap pada Pilkada 2024, demi keterbukaan kepada publik. Dia menekankan, KPU wajib mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat terbawah, yaitu TPS.

“Kami sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada,” tambahnya.

Sebelumnya dalam sidang di MK, Saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU, yakni Marsudi Wahyu Kisworo, mengklaim penghitungan suara pada Sirekap tidak dapat dimanipulasi. Ia menegaskan Sirekap tidak dapat digunakan untuk mengubah suara Pilpres 2024.

“Jadi Sirekap itu hanya software saja tidak bisa digunakan untuk mengubah suara, tidak bisa,” kata Marsudi, saat memberi keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Marsudi menjelaskan, manipulasi suara dapat terjadi pada rekapitulasi manual berjenjang. Sebab penghitungan suara Pemilu 2024 yang digunakan oleh KPU melalui rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, tidak ada manfaat untuk mengubah apapun di Sirekap.

“Yang bisa dilakukan itu proses penghitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu, kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual-beli suara itu di sana tidak di Sirekap. Karena tidak ada gunanya Sirekap diubah-ubah nanti begitu berjenjang dihapus lagi percuma. Jadi ini yang harus kita pahami semua,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Source: VIVA/M Ali Wafa