Polisi Memeriksa 21 Saksi Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menjerat Ahli Nuklir UGM

by -138 Views

Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ahli nuklir dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, bernama Yudi Utomo Imarjoko (YUI) sebagai tersangka. Informasi terbaru mengungkapkan bahwa sebanyak 21 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

“Ada sekitar 21 saksi yang sudah diperiksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 19 April 2024.

Kasus ini terungkap setelah Polda Jatim menerima laporan dari Radian Jayadi, Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada 26 Desember 2022. YUI, yang merupakan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena tahun 2017-2021, dilaporkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jatim dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana dan YUI ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Meskipun telah dua kali dipanggil untuk diperiksa, YUI menghindari panggilan tersebut.

“Penyidik telah mencoba untuk memaksa, namun saat ini keberadaan tersangka masih belum diketahui,” ujar Dirmanto.

Akibatnya, penyidik memasukkan YUI ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap YUI tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pencarian tersebut.

“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, tersangka dapat ditangkap,” tambah Dirmanto.