Senin, 1 April 2024 – 05:44 WIB
Jakarta – Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Sidang pembuktian pemohon 1,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.
Jadwal sidang juga tertera dalam website resmi Mahkamah Konstitusi dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Agenda sidang meliputi pembuktian, mendengarkan keterangan ahli, dan pengesahan alat bukti.
“Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon),” demikian dikutip dari website resmi www.mkri.id.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya akan melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 1 April 2024. Rencananya, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembuktian dari saksi dan ahli.
Suhartoyo meminta pemohon agar tidak membawa saksi maupun para ahli melebihi batas maksimal yang ditetapkan. Maksimal 19 orang saksi atau saksi ahli yang boleh dibawa dalam sidang.
“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli. Tidak boleh lebih dari 19 orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK dikutip Jumat, 29 Maret 2024.
Selain itu, MK juga akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait permintaan pemanggilan beberapa menteri dari pemohon sebagai saksi bukti.
Ia juga meminta para pihak yang berkaitan menghadiri persidangan tanpa menunggu panggilan dari MK.
“Untuk hari Senin, tanggal 1 April pemohon nomor 2 tidak hadir dulu, jadi istirahat dulu. Sementara yang lain tanpa kami panggil agar supaya hadir, karena ini sudah pemberitahuan resmi baik pihak terkait, KPU, Bawaslu, dan Pemohon nomor satu,” tutur Suhartoyo.