Empat Tempat Hiburan di Semarang Dikunci Karena Tidak Patuh

by -158 Views

Sabtu, 30 Maret 2024 – 03:02 WIB

Semarang – Petugas Satpol PP Kota Semarang tegas menyegel sejumlah tempat hiburan pada Jumat, 29 Maret 2024. Tindakan tegas dilakukan karena pemilik usaha nekat melanggar aturan khusus selama bulan Ramadan.

Baca Juga :

Polisi Bongkar Dua Arena Judi Sabung Ayam di Purworejo

“Total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa.

Keempat tempat hiburan yang disegel adalah Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Dwi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, dan Baby Face di Semarang Barat.

Baca Juga :

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Keluarga

“Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan. Maka kita tindak lanjuti,” ungkap Marthen.

Baca Juga :

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu

Dalam aturan, lanjutnya, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” katanya.

Sebelumnya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tidak mendadak dalam mensosialisasikan edaran tersebut.

“Saya sudah pesan ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi,” jelasnya.

Laporan: Teguh Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Sebelumnya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.