Pengusaha Berharap Sandiaga Ajak Sri Mulyani ke Bali Terkait Kenaikan Keberatan Pajak Hiburan hingga 75%

by -123 Views

Senin, 22 Januari 2024 – 18:41 WIB

Jakarta – Pengusaha hiburan mengundang Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk datang ke Bali, untuk bertemu dengan seluruh para pelaku usaha hiburan. Hal ini seiring dengan pengenaan pajak barang jasa tertentu (PBJT) sebesar 40 persen-75 persen.

Founder Niluh Djelantik dan Aktivis Sosial, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik meminta agar Pemerintah tidak menyamaratakan semua bisnis hiburan masuk jenis tertentu. Dalam hal ini jenis hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Saya berharap Mas Menteri (Sandiaga Uno) dapat mengajak Ibu Sri Mulyani ke Bali bertemu dengan semua pengusaha spa, bertemu dengan semua pengusaha hiburan. Karena seperti yang kita ketahui Bali 60 persennya adalah pariwisata, kita jangan bisa menyamaratakan semua bisnis hiburan itu adalah hanya untuk orang tertentu,” tegas Ni Luh dalam The Weekly Brief with Sandi Uno Senin, 22 Januari 2024.

Ni Luh menuturkan, tidak bisa disamaratakan bisnis hiburan ini, karena di sepanjang jalan Seminyak, Legian, dan Kuta untuk mandi uap dan massage tarifnya hanya sebesar Rp 150.000. Sehingga jika terkena pajak minimal 40 persen maksimal 75 persen, menurutnya sama saja dengan membunuh rakyat.

“Bahkan dalam kesempatan itu, Ni Luh bicara kepada Sandiaga sambil menahan isak tangis. Dia meminta agar bisnis karaoke keluarga dihilangkan dari pengenaan tarif pajak tertentu. “Saya memohon kepada Mas Sandi, tolong karaoke keluarga tidak bisa disamakan dengan karaoke yang entah bagaimana jenisnya. Karaoke keluarga adalah kami mengajak anak-anak kami minum es teh, meminum jus,” ucap Ni Luh sambil menahan tangis.”

“Please Ibu Menteri Keuangan kalau mendengarkan ini bukan pertama kali saya bicara dengan Ibu menteri, bukan pertama kali juga Ibu Menteri mengirimkan jajarannya ke workshop kami, tolong dengarkan rakyat, tolong dengarkan masukan dari rakyat,” sambungnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Ibu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan jenis hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak hingga 75 persen, karena hiburan itu hanya dikonsumsi oleh orang tertentu saja.

“Khusus diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa karena merupakan jasa hiburan tertentu, maka diterapkan lah tarif tertentu kenapa? Karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” jelas dia.