Kapolresta Malang Memberi Ultimatum kepada Pentolan BEM Terkait Fakta-fakta Saat Aksi Demo di Depan Mapolresta

by -142 Views

Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum kepada 3 pentolan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setelah demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota. Demonstrasi dilakukan pada 12 Januari 2024 dan 16 Januari 2024.

Perwira yang akrab disapa Buher itu marah kepada 3 pentolan aksi tersebut karena dianggap melakukan pencemaran nama baik individu dan institusi Polri. Masa demonstrasi yang mengatasnamakan BEM Nusantara itu dinilai menyebarkan informasi bohong terkait materi aksi demonstrasi tersebut.

Ketiga orang itu adalah, Nurkhan Faiz AM, selaku Kordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya. Ketiga adalah Mahmud BEM Malang Raya.

“Kami dari Polresta meminta kepada 3 orang tersebut yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah. Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota,” kata Buher, Kamis, 18 Januari 2024.

“Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” tambah Buher.

Buher juga menuntut 3 pentolan BEM itu untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan.

“Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” ujar Buher.

Polresta Malang Kota pun memberikan ultimatum kepada 3 pentolan BEM itu untuk mengklarifikasi baik itu melalui media online atau media massa, media sosial atau datang ke Polresta dalam waktu 1×24 jam.

“Pertama sudah mencemarkan nama baik institusi kepolisian, dibilang tidak profesional, kriminalisasi, ketidakadilan. Kedua, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat. Ketiga, menyebar berita bohong memfitnah Kapolresta dan Kasat Reskrim untuk dicopot. Kami ultimatum 1×24 jam tiga orang itu. Jika tidak mengklarifikasi permintaan kami, akan saya tingkatkan dalam proses laporan polisi,” tutur Buher.

HAD diduga berusaha mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti pada 3 September 2023 malam sekira pukul 19.00 WIB. Ada dugaan HAD meminta rekaman CCTV dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi. Sehingga pihak manajer Kafe Loteng memberikan izin untuk mengakses DVR atau Video Recorder CCTV kejadian itu.

“Sehingga patut diduga adanya upaya menghilangkan Barang Bukti. Adanya upaya dengan menggerakkan salah satu organisasi atau oknum kemahasiswaan untuk melakukan tindakan yang tujuannya patut diduga untuk mem-press jalannya penyelidikan, sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan perkara kasus 351 dengan terlapor HAD,” tutur Danang.