Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara resmi menjatuhkan tuntutan kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, selama lima tahun penjara. Stefanus dinilai oleh jaksa telah bersalah dalam merintangi penyidikan kasus korupsi.
“Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024.
Tak hanya itu, jaksa juga menjatuhkan bayar denda sebesar Rp150 juta kepada Stefanus Roy Rening. Tetapi, jika terdakwa tidak bisa membayarkan denda itu maka Stefanus Roy Rening akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan penjara.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” kata dia.
Pun, jaksa juga menjelaskan ada hal yang memberatkan tuntutan kepada Stefanus Roy Rening. Hal yang membuat berat tuntutan Stefanus itu adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dia juga dinilai kerap berbelit ketika memberikan keterangan.
“Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian,” kata jaksa.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan yakni Roy belum pernah dihukum. Jaksa mengatakan Roy juga tidak menikmati hasil tindak pidana.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana,” bebernya.
Jaksa yakin Stefanus Roy Rening telah melanggar Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.