Sabtu, 13 Januari 2024 – 17:00 WIB
Jakarta – Tarif 13 ruas tol di Indonesia akan mengalami kenaikan di kuartal I-2024. Salah satunya yakni Tol Cikampek-Palimanan (Cipali), sebagai salah satu ruas tol yang tarifnya bakal naik.
Hal itu antara lain dilandasi oleh beleid berupa Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dimana pada Pasal 48 ayat 2 dijelaskan, tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
Sementara di pasal 3 dijelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Sementara acuan perhitungan yang dilakukan disandarkan berdasarkan pengaruh laju inflasi, dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Berikut adalah daftar 13 Tol yang tarifnya bakal naik di sepanjang kuartal I-2024:
1. Jalan Tol Surabaya-Gresik
2. Jalan Tol Kertosono-Mojokerto
3. Jalan Tol Bali-Mandara
4. Jalan Tol Serpong-Cinere
5. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
6. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
7. Jalan Tol Makassar Seksi 4
8. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit)
9. Jalan Tol Gempol-Pandaan
10. Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
11. Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali)
12. Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1
13. Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa)