Sejoli Pengedar Ekstasi di Medan Kabur saat Digerebek Polisi, Namun Akhirnya Dibekuk

by -391 Views

Selasa, 9 Januari 2024 – 19:18 WIB

Medan – Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan sejoli residivis yang berencana untuk mengedarkan narkoba dengan menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial H alias Ucok (40) dan R (40) merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Mereka ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Sabtu, 6 Januari 2024. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan bahwa H dan R akan melakukan transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Petugas kepolisian melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara atau TKP.

Saat penangkapan, H dan R mencoba melarikan diri ketika petugas tiba di kos mereka. Namun, upaya pelarian mereka gagal karena polisi berhasil menangkap keduanya. Di dalam kos pelaku, petugas kepolisian menemukan satu bungkus kotak warna coklat berisi lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 5 ribu butir pil ekstasi.

Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba. Mereka mengaku mendapatkan barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tak dikenal dengan inisial A alias KEY. Sejoli tersebut sudah dua kali menerima narkotika untuk diperjualbelikan. Kepolisian sudah mengidentifikasi jaringannya dan akan terus memburunya.