Pemerintah Israel Berencana Deportasi Warga Palestina yang Tinggal di Tel Aviv

by -307 Views

Jumat, 5 Januari 2024 – 13:40 WIB

Tel Aviv – Menteri Dalam Negeri Israel kemungkinan akan segera mendeportasi ratusan warga Palestina dengan membatalkan kewarganegaraan Israel atau mencabut status kependudukan mereka.

Parlemen Israel tahun lalu mengesahkan undang-undang yang mengizinkan deportasi warga Palestina di Israel atau penduduk Yerusalem Timur yang diduduki, jika mereka terbukti melakukan aksi teror dan menerima kompensasi dari Otoritas Palestina (PA) karena melakukan tindakan tersebut.

Meski demikian, Undang-undang itu belum diterapkan karena kurangnya informasi yang tepat mengenai individu yang telah menerima kompensasi uang dari Otoritas Palestina.

Informasi yang dibutuhkan tersebut berasal dari Biro Nasional Pembiayaan Kontra-Teror, yang beroperasi di bawah Kementerian Pertahanan Israel.

Mereka mengumpulkan laporan tahunan tentang transfer uang yang dilakukan oleh Otoritas Palestina kepada warga Gaza, yang dicurigai melakukan serangan terhadap warga Israel.

“Data tersebut telah tersedia,” kata legislator Israel Amit Halevy, salah satu sponsor RUU tersebut.

“Ini berarti menteri dalam negeri dapat mulai mencabut kewarganegaraan ratusan teroris yang dipenjara atau telah dibebaskan dan mengusir mereka dari Israel,” tambahnya, dikutip dari The New Arab, Jumat, 5 Januari 2024.

Menurut undang-undang, menteri dalam negeri harus berkonsultasi dengan menteri kehakiman sebelum menandatangani perintah deportasi, dan individu yang terkena dampak dapat menentang perintah tersebut di pengadilan.

Anggota parlemen Israel Ofer Cassif dari Front Demokrasi untuk Perdamaian dan Kesetaraan (Hadash) menjuluki RUU tersebut pada dasarnya adalah tindakan rasis.

“Tidak ada seorang pun yang pernah berpikir untuk mencabut kewarganegaraan Yahudi. Mencabut kewarganegaraan atau tempat tinggal pada dasarnya adalah ketidakadilan yang salah, anti-demokrasi, dan jahat serta tidak ada hubungannya dengan keamanan atau pencegahan,” kata Cassif.

Ia juga memperingatkan bahwa meskipun Undang-undang tersebut saat ini menargetkan warga Palestina, target itu dapat segera diperluas hingga mencakup warga Israel yang berbeda pendapat.

“Ini akan terus berlanjut dan akan menjangkau setiap penentang rezim,” ucapnya.

Menurut kelompok hak asasi manusia, ada lebih dari 65 undang-undang Israel yang secara langsung atau tidak langsung mendiskriminasi warga Palestina di Israel dan penduduk Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) berdasarkan etnis mereka.

Pemerintahan sayap kanan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga berupaya membatasi hak-hak warga Palestina yang tinggal di Israel dan wilayah pendudukan Palestina.