Cara Pendaftaran Kartu Prakerja 2024, Simak Pembukaannya

by -120 Views

Pemerintah kembali membuka akses pembuatan akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id. Program ini akan dilanjutkan dengan besaran beasiswa yang akan diterima peserta mencapai Rp 4,2 juta per individu. Head Komunikasi PMO Kartu Prakerja, Lydia Kusnadi menjelaskan, dari besaran beasiswa yang diterima itu terbagi menjadi biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif dana pasca pelatihan Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali. Serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Lydia menjelaskan bahwa pembukaan akun di Prakerja.go.id terbuka untuk umum tanpa memandang latar belakang pekerjaan, bahkan mahasiswa juga dapat membuat akun. Hal ini dikarenakan, terdapat program lain di Prakerja yang bisa diikuti oleh masyarakat luas baik mereka yang sedang menempuh pendidikan formal, maupun pejabat negara, aparatur sipil dan lainnya, seperti Indonesia Skills Week (ISW), atau program Talenta.ai kolaborasi dengan Microsoft.

Adapun pembuatan akun ini terbuka untuk segala kalangan. Caranya cukup mudah yaitu 1. Buka situs www.prakerja.go.id. 2. Pilih menu “Daftar” jika belum memiliki akun. 3. Daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi. 4. Jika sudah memiliki akun, pilih “Masuk” menggunakan email dan password. 5. Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. 6. Jika gelombang pendaftaran telah dibuka, klik “Gabung Gelombang”.

Sedangkan untuk dapat menerima beasiswa pelatihan melalui program reguler pembukaan gelombang Prakerja, terdapat beberapa syarat tambahan diantaranya : WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.