Penggunaan NIK untuk Pembelian Elpiji 3kg Memberatkan Pangkalan dan Agen yang Melanggar Aturan

by -170 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa mulai Januari 2024, pembeli LPG atau elpiji 3 kg subsidi harus terdaftar di pangkalan dengan menggunakan KTP dan KK.

Ini berarti pangkalan dan agen penyalur wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dalam menyalurkan LPG 3 kg subsidi tersebut. Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, menegaskan bahwa jika ada pangkalan dan agen penyalur yang tidak mematuhi aturan tersebut, mereka akan dikenai sanksi berupa penutupan pangkalan atau keagenan.

Alfian juga mengatakan bahwa sistem yang telah terdigitalisasi akan membantu dalam memantau program tersebut di lapangan. Sehingga, pelanggaran akan terdeteksi dan dikenai sanksi langsung.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menegaskan bahwa masyarakat yang berhak menerima penyaluran LPG 3 kg subsidi antara lain rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Proses penyaluran subsidi ini akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.