Mahfud menegaskan bahwa Satgas Polhukam akan memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam pemilu

by -136 Views

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD memastikan satgas pengaduan pemilu di kantornya bebas dari kepentingan politik.

“Ya justru membentuk itu (Satgas Pemilu) biar tidak ada konflik kepentingan, (maka) itu dibentuk,” kata Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Mahfud membeberkan alasan Satgas pemilu di Kemenkopolhukam tidak ada kepentingan politik karena tak melaksanakan rangkaian pemilu secara langsung.

“Itu kan satu, apa namanya, struktur yang sudah permanen, dan itu ada sejak dulu. Dan itu tidak menangani pelaksanaan Pemilu. Tidak akan ada conflict of interest,” kata dia.

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa tugas dari Satgas Pemilu adalah menerima laporan tentang pelanggaran pemilu dan meneruskannya kepada pihak terkait.

“Di situ menerima laporan-laporan tentang pelanggaran Pemilu. Nanti disalurkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), disalurkan ke polisi, dan sebagainya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah bakal memantau setiap aduan terkait Pemilu 2024 yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.

Kemenkopolhukam bahkan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu agar ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

“Sebagai Menkopolhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu, ke Polri, dan ke KPU. Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak,” kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Mahfud juga memastikan, pemerintah menjamin setiap pelanggaran terkait pemilu akan ditindak oleh pihak terkait dan berwenang.

Karena itu, Mahfud memuji aksi cepat TNI yang memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap oknum prajuritnya, atas kasus penganiayaan beberapa relawan salah satu pasangan calon di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

“Saya mengapresiasi TNI yang sudah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oknum TNI di Boyolali, yang sudah menetapkan tersangka dan melakukan tindakan-tindakan pendisiplinan. Itu satu contoh yang harus diapresiasi. Mudah-mudahan itu diberlakukan untuk kasus lain yang serupa dan (di) daerah lain, kalau ada,” kata Mahfud yang juga cawapres nomor urut 3 itu.

Mahfud menjelaskan, soal pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).