Kubu Capres Merespons Kasus Surat Suara Pilpres yang Beredar di Taipei

by -180 Views

Sabtu, 30 Desember 2023 – 00:40 WIB

Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengingatkan KPU dan Bawaslu agar tidak lengah tentang suara pemilih. Hal ini sebagai respons terhadap beredarnya surat suara terbuka di Panitia Pemilihan Luar Negeri di Taiwan atau Taipei.

Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa beredarnya surat suara yang telah terbuka di Taiwan, ada kemungkinan dapat dicoblos oleh warga negara Indonesia yang tidak terdaftar. “Bisa saja kemungkinan semacam itu terjadi. Jadi, saya ingin mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk benar-benar ketat dan patuh dengan ketentuan yang berlaku,” kata Todung di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

Todung juga mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan surat suara yang dianggap rusak tersebut, yang dikirimkan terlalu dini. Sebagai mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia selama lima tahun, Todung mengungkapkan pengiriman surat suara memiliki jadwal tersendiri. Dia menilai apa yang terjadi di Taiwan memang sudah terjadwal, guna mengantisipasi lambat pengiriman di kala Imlek.

Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Hasan juga meminta penyelenggara pemilu lebih hati-hati dalam mempersiapkan Pemilu 2024 dengan baik, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hal ini disampaikan Arief saat ditanya ihwal ribuan surat suara yang sudah dikirimkan KPU ke Taiwan di luar jadwal yang telah ditentukan.

Menurut Arief, seluruh pihak penyelenggara pemilu harus memastikan pemilu sebagai ajang lima tahun sekali, bisa berjalan dengan jujur dan adil. Dia menekankan, segala bentuk hal teknis harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kesalahan yang berujung turunnya kredibilitas lembaga.

Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Ari Yusuf menyebut peristiwa yang terjadi di Taiwan merupakan bentuk ketidakprofesionalan KPU. Untuk itu, pihaknya mendesak Bawaslu untuk memproses dugaan pelanggaran terkait pemungutan suara yang digelar lebih awal di Taiwan. Keseluruhan pasal penyelenggara pemilu harus memastikan pemilu sebagai ajang lima tahun sekali, bisa berjalan dengan jujur dan adil.