Jumat, 29 Desember 2023 – 13:35 WIB
VIVA Nasional – Melanjutkan penyelidikan kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, pihak kepolisian menetapkan 11 tersangka baru.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yang merupakan sutradara dan para kru film tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ke-11 orang pemeran film tersebut terdiri dari sembilan orang wanita dan dua orang pria.
“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan pengidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir Jumat, 29 Desember 2023.
Salah satu tersangka adalah Fransiska Candra Novitasari atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, yang juga pernah dipenjara karena kasus pornoaksi. 9 talent wanita lainnya yang menjadi tersangka adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sementara dua talent pria bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Ke-11 tersangka tersebut pun dijerat Pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pihak kepolisian, lanjut Ade, selanjutkan akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik pun telahmengirimkan surat penetapan tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terkait dengan itu, pada tanggal 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade. “Pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” lanjutnya. Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sebuah rumah produksi atau production house (PH) yang memproduksi konten-konten film dewasa atau film porno, yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.