Pihak Istana masih menyusun Keputusan Presiden atau Keppres, terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Firli sendiri sudah mengajukan pengunduran diri, setelah sebelumnya nonaktif usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara, Kemensetneg, telah menerima salinan Putusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengenai pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
“Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif),” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 28 Desember 2023.
Sebelumnya, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari Ketua dan Pimpinan KPK, yang diterima pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Saat ini, Ari menambahkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri masih dalam proses rancangan untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, Presiden Jokowi masih melakukan kunjungan kerja ke daerah.
“Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara,” jelasnya.