Minggu, 24 Desember 2023 – 13:31 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Kristian Wuisan (KW), seorang tersangka dari pihak swasta terkait kasus suap proyek infrastruktur yang telah menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Kristian ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada hari Sabtu kemarin.
“Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan tersangka KW, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23 Desember 2023) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” kata Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 24 Desember 2023.
Ali menambahkan, setelah ditangkap, Kristian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan. Dalam proses penangkapan ini, KPK dikawal penuh oleh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.
“Berikutnya tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan,” kata Ali Fikri.
Ali menambahkan, rencananya Kristian yang diduga sebagai tersangka pemberi suap akan dibawa hari ini ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kristian juga bakal diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini, tersangka KW diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim,” kata Ali Fikri.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. KPK sejauh ini sudah menahan 6 tersangka termasuk Abdul Gani.