Senin, 18 Desember 2023 – 16:14 WIB
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera memasuki masa pensiun sebagai Kepala Negara Indonesia. Sehingga, Jokowi juga berhak menerima uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Lantas banyak yang bertanya, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi usai menyelesaikan jabatannya sebagai presiden? Adapun uang pensiun presiden Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang (UU) 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui Pasal 6 UU tersebut dijelaskan, presiden berhak memperoleh pensiun dengan besarannya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Untuk gaji pokok presiden, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. “Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 dikutip Senin, 18 Desember 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, gaji tertinggi pejabat negara dijabat oleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya jika gaji presiden enam kali dari upah pejabat tinggi negara. Maka presiden menerima gaji sebesar Rp 30,24 juta.
Kembali ke UU 7/1978, Pasal 7 menyebutkan selain uang pokok pensiun, mantan presiden juga akan menerima tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya,” tulis Pasal 8. Aturan itu juga menjelaskan, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya, juga diberikan kepada mantan presiden yang sudah pensiun.
Selain itu, Presiden Jokowi setelah pensiun nantinya juga mendapatkan sebuah kendaraan milik negara, beserta dengan pengemudinya.