Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron heran dengan pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Eddy Rumpoko meninggal dunia dalam status terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakatan. Ghufron menyatakan kekecewaannya atas pemakaman di Taman Makam Pahlawan, karena seseorang yang telah terbukti korupsi seharusnya tidak memiliki hak untuk dimakamkan di sana.
Menurut Ghufron, aturan terkait siapa yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan perlu diperbarui. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus kehilangan seluruh haknya, termasuk hak untuk dimakamkan di TMP.
Ghufron juga menegaskan bahwa pembaharuan aturan ini diperlukan agar tidak merusak penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan. Eddy Rumpoko sendiri sebelumnya telah menjadi warga binaan Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, atas kasus gratifikasi dan dihukum 7 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.