Caleg Diperingatkan oleh Bawaslu karena Memaksa Menempel Stiker di Rumah Warga yang Dapat Menyebabkan Tindakan Hukum

by -146 Views

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengingatkan para calon legislatif (caleg) agar tidak memaksa untuk memasang stiker pencalonan di rumah warga. Jika hal itu dilakukan, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

“Pemasangan stiker di rumah warga tidak boleh dipaksa, itu harus dilakukan secara sukarela oleh pemilih. Tidak boleh memaksa orang untuk memilih. Hati-hati, karena hal itu bisa dijerat pidana,” kata Bagja di Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.

Bagja juga memperingatkan para caleg untuk tidak meminta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga dengan alasan akan membagikan sembako. Bagja menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam kategori politik uang.

“Illego tidak boleh membagi-bagikan sembako, karena itu sudah termasuk politik uang. Itu akan dikenakan tindakan pidana nantinya,” tambah Bagja.

Bagja juga meminta warga yang mendapat ancaman dari caleg untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu.

“Illego bisa dilaporkan kepada kami untuk masuk dalam tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum,” ujar Bagja.

Selain itu, Bagja juga mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak menyalahgunakan kantor pemerintah sebagai sarana politik. Bagja menyerukan agar semua peserta pemilu taat pada aturan yang berlaku.

“Tidak boleh. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang pemilu. Oleh karena itu, para peserta pemilu harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” tegasnya.