Kejahatan di Bidang Jasa Keuangan Semakin Sulit Dibongkar

by -212 Views

Rabu, 6 Desember 2023 – 04:52 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan sektor jasa keuangan. Sebab, tindak pidana di sektor jasa keuangan tercatat semakin kompleks, yang mana sepanjang 2023 ada 11 aduan ke kepolisian.

Adapun penguatan itu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni dengan kepolisian Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani.

“Sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran kejaksaan dan Kepolisian dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya,” ujar Rizal dalam keterangannya Selasa, 5 Desember 2023.

Rizal menuturkan, sosialisasi itu juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hal itu khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan, selama 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima 11 Laporan Polisi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dalam hal ini keseluruhannya merupakan tindak pidana perbankan.

Sehingga hal tersebut memerlukan penanganan khusus oleh penyidik yang handal dan menguasai permasalahan di sektor jasa keuangan, baik penyidik dari kepolisian maupun penyidik dari OJK.

Dengan demikian, tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta dapat memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.

Karyoto menambahkan, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kepolisian, OJK, dan Kejaksaan untuk dapat melakukan upaya-upaya yang serius guna memberantas kejahatan pada sektor jasa keuangan.

“Koordinasi tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium,” ujarnya.