Jakarta – Seorang pria berinisial UAM ditangkap karena mencoba melakukan transaksi narkoba di depan masjid di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi M. Probandono Bobby Danuardi, mengungkapkan hal tersebut.
“Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi tentang transaksi dan penyalahgunaan narkoba di dekat Masjid Al-Husna, Tanjung Priok,” katanya kepada wartawan pada Senin 4 Desember 2023.
UAM diketahui sebagai kurir. Dari tangan pelaku (UAM), sabu seberat 102,35 gram disita yang ada di kantong celananya. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menyita barang bukti sabu lainnya, masing-masing seberat 198,40 gram, 101,14 gram, 101,16 gram dan 52,41 gram.
“Kami menemukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku. Jumlah sabu yang kami sita dari UAM mencapai 554,46 gram,” katanya.
Berdasarkan pengakuan, pelaku mengklaim baru dua kali menjadi kurir barang haram tersebut. Barang tersebut didapat dari pelaku lain berinisial MI. Dirinya mengaku dijanjikan upah Rp5 juta sebagai kurir narkoba.
Saat ini UAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
“UAM telah dua kali mengantar sabu. Ia ditawari oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disetujui, kemudian dia dihubungi oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” katanya.