Ayah Mirna Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pemusnahan CCTV dalam Kasus Jessica Wongso

by -139 Views

Sabtu, 2 Desember 2023 – 06:17 WIB

Jakarta – Edi Darmawan Salihin, ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin, dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso pada Jumat 1 Desember 2023.

Perwakilan para pengacara, Antoni Silo, mengatakan bahwa laporan masyarakat (dumas) diajukan karena Edi diduga menyembunyikan rekaman kamera CCTV (closed circuit television) kematian Mirna. Dalam persidangan kasus kopi sianida pada 27 Juli 2016, Edi pernah mengatakan bahwa tidak memiliki rekaman kamera CCTV dari Kafe Olivier. Namun, pada 7 Oktober 2023, dalam salah satu wawancara, Edi mengaku bahwa rekaman kamera CCTV itu ada di ponselnya, bahkan lebih lengkap daripada yang ada dalam persidangan.

“Kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu tidak utuh,” katanya kepada wartawan, Sabtu 2 Desember 2023. Menurutnya, Majelis Hakim dari PN hingga PK menggunakan rekaman kamera CCTV yang tidak lengkap untuk memvonis Jessica. Edi diduga melakukan pelanggaran Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penghalang penyidikan.

Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa Edi Darmawan telah menyembunyikan barang bukti, yaitu rekaman CCTV saat Jessica Wongso menaruh racun sianida. Pendapat ini dikeluarkan setelah Edi Darmawan memamerkan barang bukti CCTV pada suatu acara. Dalam acara tersebut, Edi Darmawan menuduh bahwa Jessica Wongso bersalah dalam kasus tersebut. Menurut Otto, aksi Edi Darmawan adalah sebuah pelanggaran hukum karena menyembunyikan barang bukti, yang berujung fatal.

Halaman Selanjutnya