Status Terdakwa Akan Diberhentikan Tetap

by -120 Views

Jumat, 1 Desember 2023 – 04:04 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mengenai status Firli Bahuri yang masih diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Padahal, Firli sudah resmi menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK menjelaskan bahwa Firli seharusnya diberhentikan secara tetap jika sudah menjadi terdakwa dan masuk proses persidangan. “Aturan hukumnya UU KPK maupun aturan pemerintah yang tadi saya sebutkan kan diberhentikan sementara jika statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap apabila kemudian nanti statusnya terdakwa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 30 November 2023.

Ali menyampaikan bahwa hal tersebut memang sudah tertera dalam UU KPK. KPK secara etik lebih tinggi karena status diberhentikan sementara ketika tersangka dan diberhentikan tetap ketika terdakwa. Hal ini berbeda dengan pemberhentian kepala daerah, di mana kepala daerah diberhentikan ketika putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian tahun 2021. Firli terancam pidana penjara seumur hidup dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan status tersangka Firli. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke SYL.

Sementara itu, Firli bakal dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam pidana penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurut Kombes Ade, penetapan Firli sebagai tersangka didasari oleh bukti yang cukup.