Jakarta – Penyalahgunaan judi online semakin mengancam masyarakat kecil di Indonesia. Berdasarkan analisis PPATK terhadap transaksi keuangan terkait perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 hingga saat ini mencapai angka fantastis, dengan lebih dari Rp500 Triliun.
Pada tahun 2022-2023, sebanyak 3.295.310 masyarakat berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp34,5 triliun.
Selanjutnya, sepanjang tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, dengan total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar. Dana yang berputar meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang diduga sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.
“Peningkatan aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, sehingga banyak generasi muda tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini,” tulis PPATK dalam rilisnya, yang diterima VIVA, pada Sabtu, 25 November 2023.
PPATK juga menemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online. Selain itu, dana hasil perjudian online sebagian juga dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang, yang menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara.
“Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana,” pungkas PPATK.