Jakarta – Sejumlah insentif pembelian rumah yang diberikan Pemerintah kini resmi berlaku. Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa salah satunya adalah insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 menyebutkan bahwa insentif tersebut diberikan untuk memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.
Dia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti, dengan sebesar Rp600 miliar pada tahun 2023 dan sisanya Rp2,6 triliun untuk insentif pada tahun 2024.
Lebih lanjut, Febrio menjelaskan bahwa ada tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada tahun 2023. Program pertama adalah insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar. Program kedua adalah dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024. Sedangkan program ketiga adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024.
Program tersebut merupakan upaya spesifik untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan banyak di daerah pedesaan yang merupakan program Kementerian Sosial.