Syukuran Firli Bahuri Jadi Tersangka, Abraham Samad Cs Rambut Cukurannya

by -159 Views

Kamis, 23 November 2023 – 17:51 WIB

Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri telah diumumkan oleh Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Walhasil, sejumlah mantan pimpinan hingga pejabat KPK datang ke gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis 23 November 2023.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Belum Pernah Diperiksa Polda Metro Soal Pemerasan SYL

Adapun sejumlah mantan pimpinan KPK itu yakni Abraham Samad, eks “Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK” Harun Al Rasyid, mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap.

Mereka mendatangi gedung merah putih dengan menggelar upacara ‘cukur gundul’ sebagai bentuk syukuran usai Firli Bahuri dijadikan tersangka dugaan pemerasan. Berdasarkan pantauan, mereka datang ke gedung merah putih KPK untuk mengucapkan selamat karena ketua KPK sudah jadi tersangka dugaan pemerasan.

Upacara pemotongan rambut itu dilakukan di halaman Gedung Merah Putih KPK. Tampak Samad lebih dahulu duduk di kursi pangkas rambut, diikuti Harun, dan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca Juga:

Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK Tergantung Jokowi

Samad yang mewakili kelompoknya itu menjelaskan bahwa upacara cukur gundul itupun sebagai bentuk simbol KPK harus dibersihkan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

“Orang-orang yang selama ini merusak marwah KPK agar supaya pemberantasan korupsi berjalan lagi sebagaimana mestinya,” kata Samad di KPK, Kamis.

Mereka juga turut membawa dua gerobak nasi goreng untuk dinikmati para pengikutnya yang juga melakukan upacara cukur gundul. Adapun nasi goreng menjadi salah satu sindiran untuk Firli karena Ketua KPK itu pernah mengadakan acara masak-masak nasi goreng.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.