Pembagian Aset Indra Kenz Dituduh Tidak Transparan dan Dicurigai Ada Provokator menurut Korban

by -159 Views

Jumat, 24 November 2023 – 00:45 WIB

Jakarta – Kasus penipuan investasi afiliasi Binomo oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz masih menyisakan masalah. Sejumlah korban yang tergabung dalam Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) mempersoalkan penjualan aset Indra yang harus dikembalikan kepada para korban.

Muncul seseorang bernama MA yang mengatasnamakan perwakilan PTIB dan mengatakan, pihaknya melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama PTIB karena tidak transparansi dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual maupun belum terjual.

Namun, pengurus PTIB melalui kuasa hukumnya, Nibezaro Zebua angkat bicara. Dia mempertanyakan status MA yang bukan sebagai korban. “MA itu siapa? Dia kami duga sebagai provokator,” kata Zebua, Kamis 23 November 2023.

Zebua juga membantah adanya tudingan tidak transparansinya pembagian hasil penjualan aset kepada 144 korban penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dengan afiliasi Indra Kenz. Ia menyatakan berdasarkan BA220 pertanggal 3 Agustus 2023 telah dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban dengan ketua Maru Nazara. “Hal tersebut sudah terlaksana dengan baik dan pada tahap pembagian pertama, kedua dan ketiga berjalan dengan lancar tidak ada yang ditutup-tutupi sama korban yang lain, semua dibagi sesuai dengan presentasi kerugian masing-masing. Jadi akhir-akhir ini terjadi permasalahan antara korban mereka menuduh pengurus Maru Nazara dan kawan-kawan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan membuat Laporan Polisi Pasal 372, 374,” sambungnya.

Zebua menuturkan adanya laporan tersebut lantas menjadi cikal bakal kepengurusan baru PTIB untuk menggusur kubu Maruna Zara dari jabatannya. Ia pun menduga MA memanfaatkan situasi. “Klien kami mengkhawatirkan dana ini dimanfaatkan oleh MA ini. MA ini dia pernah ada kasus penggelapan uang Rp9 miliar,” katanya.

Tak hanya itu, Zebua mengaku pergantian kepengurusan lama PTIB ke pengurusan baru itu dinilai cacat secara hukum. Menurutnya hal itu dapat dibuktikan kubunya melalui pembatalan putusan Ditjen AHU Menkumham yang dikeluarkan oleh notaris kepengurusan baru saat mengajukan pergantian pengurus PTIB. “Tanggal 15 November (2023) Notaris berinsial A mengajukan permohonan di Ditjen AHU Menkumham RI untuk perubahan pengurus. Tanggal 16 November 2023 pergantian pengurus secepat kilat. Berubahlah pengurus dari Maruna Zara ke atas nama Leo Chandra dan kawan-kawan tanggal 17 saya sendiri sebagai Kuasa Hukum PTIB mendatangi kantor notaris tersebut,” kata Zebua. “Saya memastikan bahwa kelengkapan berkas yang disampaikan Leo Chandra tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur hukum atau tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil,” tambahnya.