Sabtu, 18 November 2023 – 04:30 WIB
Jakarta – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai, pemerintah perlu menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditas beras. Sebab HET itu tidak pernah terwujud pada beras lainnya, kecuali beras medium.
“HET yang mulai diberlakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang itu nggak pernah terwujud terkecuali di beras medium,” kata Yeka di kantor Ombudsman RI, Jumat, 17 November 2023.
Dia berpendapat, disparitas harga pada beras sangat lebar. Sehingga harga beras premium di pasar tradisional melebihi HET yang sudah ditetapkan. Menurutnya juga, di pasaran tidak ada kategori beras medium.
“Di pasaran tidak ada beras medium itu, adanya beras harga Rp 10 ribu Rp 11 ribu. Yang medium yang mana? Kalau premium kan berasnya bagus,” jelasnya.
“Pendeteksian beras medium itu yang juga jadi persoalan, jadi HET menurut Ombudsman tidak perlu terwujud,” sambungnya.
Yeka melanjutkan, saat harga beras sedang stabil masyarakat tidak memperhatikan HET beras. Namun, ketika harga beras sedang mahal baru mendapatkan perhatian.
“Jadi persoalannya menurut saya, jangan pemerintah memaksakan sebuah regulasi yang tidak bisa dilaksanakan. Kalau memang itu harga acuan ya biarkan saja itu menjadi harga acuan,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya