Penyebab Delisting Sukarela Emiten Grup Salim dari Pasar Modal

by -161 Views

Senin, 13 November 2023 – 15:22 WIB

Jakarta – Emiten Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), akan menghapuskan saham secara sukarela (voluntary delisting) dari papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam keterbukaan informasi BEI, pihak manajemen perusahaan memperkirakan bahwa rencana delisting atau go private itu akan terpenuhi pada 17 April 2024.

Sekretaris Perusahaan META, Dahlia Evawani, menjelaskan alasan perusahaan dalam upaya pengajuan go private tersebut. Usai melakukan rights issue di tahun 2010 dan 2018, META tidak melakukan penggalangan dana dari pasar modal, dan tidak ada rencana untuk melakukannya di masa depan.

Terlebih, kinerja keuangan perusahaan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 tercatat merugi. “Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, 13 November 2023.

Selain itu, terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol, yang membutuhkan pendanaan besar. Hal itu ditambah dengan karakteristik usaha tersebut yang membutuhkan periode yang lama, untuk menghasilkan imbal balik investasi (return on investment).

Sehingga, hal itu dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi, untuk dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya. Terlebih, sebelum suspensi, jumlah terakhir pemegang saham publik perseroan yaitu sebanyak 12.555 pemegang saham, atau sejumlah 14,98 persen.

Mengenai kesiapan dana buyback, Dahlia menjelaskan bahwa hal itu sebagaimana sudah dijelaskan di Keterbukaan Informasi Perseroan, pada Bab I Pendahuluan poin C terkait Penawaran Tender dan Harga Penawaran.

Dalam hal rencana go private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik akan dilakukan melalui penawaran tender oleh MPTI. Harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh MPTI kepada para pemegang saham perseroan dalam rangka pembelian saham oleh MPTI sehubungan dengan rencana Go Private.

Harga penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021, di mana harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

“Sebagaimana yang sudah dijelaskan di Keterbukaan Informasi Perseroan pada Bab I Pendahuluan poin C terkait Penawaran Tender dan Harga Penawaran. Dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik akan dilakukan melalui penawaran tender oleh MPTI,” ujarnya.