Minggu, 12 November 2023 – 21:00 WIB
Lampung – Seorang pria di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diamankan oleh Polda Lampung karena menghamili tetangganya sendiri, seorang anak di bawah umur.
Tersangka, S (38), seorang petani dari Desa Trimulyo, Tanjung Bintang, melakukan tindak pidana persetubuhan kepada seorang anak berusia berinisial RP (14). Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa pelaku mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting dan melakukan persetubuhan dengan ancaman mencekik leher korban pada Senin, 22 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat dari perbuatan tersebut, korban kini hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polda Lampung oleh pihak yang tidak menerima kejadian tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban, gunting, dan hasil Visum et Repertum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Pujiansyah/Lampung)