Rabu, 8 November 2023 – 14:56 WIB
Jakarta – Pengacara hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. SYL dibawa ke RSPAD pada Selasa 7 November 2023.
Febri menjelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo dibawa karena alasan kesehatan. Saat ini Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tahanan KPK usai terlibat kasus korupsi di Kementan.
“Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam pak SYL dibawa ke RSPAD,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.
“Surat Pembawaan sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan tentang pembawaan Syahrul Yasin Limpo. “Kemarin (7/11) siang berobat ke RS dan malamnya dibawa,” kata Ali.
Ali juga menuturkan bahwa Syahrul Yasin Limpo dirawat di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari dokter KPK. “Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter rutan KPK,” bebernya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Berdasarkan pantauan, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK. Dia juga dalam kondisi tangan diborgol. Hal serupa pun tampak dikenakan oleh Muhammad Hatta, anak buah Syahrul sewaktu menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
“Menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.
Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sempat minta dilakukan penjadwalan ulang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dua orang itu sejatinya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.
Namun keduanya tak bisa hadir karena hendak menjenguk orang tuanya lebih dulu di kampung halaman. Walhasil keduanya meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.
SYL juga menjadi tersangka gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.
Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.
“Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.”