PSDKP Menyita 1.218 Artefak Tanpa Dokumen Sah dari Penyelam Tradisional

by -218 Views

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 3 kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin menyatakan bahwa ketiga kapal berhasil ditangkap saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa, 7 November 2023.

Adin mengungkapkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM CC (16 GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT) berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total 44 Warga Negara Indonesia sebagai ABK.

Pemeriksaan petugas menemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut. Adin menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha.

Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya, akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB.

Barang bukti yang ditemukan di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari beberapa lokasi di Indonesia. Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 Masehi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT. Adin menegaskan bahwa hal ini sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.