KPK Akan Memeriksa dan Mengajukan Proses Hukum terhadap Pengusaha Suryo dalam Kasus Suap Proyek Kereta.

by -158 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa dan memproses hukum Pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api.

Suryo kerap disebut-sebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Fakta persidangan juga mengungkap Suryo adalah pihak yang turut menerima uang dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo dikatakan menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah ‘sleeping fee’ dari proyek tersebut.

“Pengusaha Suryo menerima sleeping fee, apakah KPK akan memeriksa? Jadi perkara ini kan cukup banyak melibatkan pihak, jadi kita bukan tidak ingin memeriksa dan menetapkan orang-orang yang terlibat dan kemudian diabaikan, tidak. Tetap kita akan melakukan pemeriksaan, hanya saja seperti pengembangan-pengembangan yang ada, tidak sekaligus, tapi selektif,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dikonfirmasi wartawan, Selasa, 7 November 2023.

Johanis menegaskan, KPK tidak pandang bulu dalam menjerat para pelaku tindak pidana korupsi. Terlebih, para pihak yang telah terbukti menerima uang negara secara tidak sah. KPK, lanjut dia, bakal menjerat pihak-pihak yang kecipratan uang haram proyek jalur kereta api, termasuk Pengusaha Suryo.

“Ya kalau memang ada yang menerima uang negara secara tidak sah, tidak ada yang kebal hukum. Sepanjang memang ada yang bersangkutan melakukan perbuatan, dan didukung dengan bukti yang sah menurut hukum, pasti diproses,” kata Johanis Tanak.

Ditegaskan Johanis, KPK tidak segan menjerat Suryo sekalipun mempunyai bekingan. Pun, KPK membuka peluang untuk memanggil Suryo terkait penyidikan baru pengembangan suap proyek jalur kereta api ini.

“Mungkin kita lihat tahap-tahap pemeriksaan selanjutnya. Jadi siapapun yang membackup, sepanjang ada perbuatan dan dapat dibuktikan sesuai dengan fakta perbuatannya, pasti ditangani,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya secara bersama-sama menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan ‘sleeping fee’ sebesar Rp9,5 miliar.

Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.

Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. Keduanya diduga melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.

“Bahwa sekitar pertengahan tahun 2022, terdakwa Putu Sumarjaya dan Harno Trimadi bertemu dengan Muhammad Suryo dalam acara kunjungan monitoring paket pekerjaan JGSS-04,” dikutip dari surat dakwaan Putu Sumarjaya yang telah dibacakan jaksa KPK, Kamis, 14 September 2023.

“Dalam pertemuan tersebut Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada,” imbuhnya.

Selanjutnya, Putu Sumarjaya meminta kepada PPK BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah, Bernard Hasibuan agar pekerjaan JGSS-06 diserahkan kepada Wahyudi Kurniawan dan Muhammad Suryo.

Lantas, Bernard Hasibuan melaporkan arahan Putu Sumarjaya tersebut kepada Harno Trimadi. Harno Trimadi menyetujui arahan Putu tersebut. Tapi, Harno juga meminta kepada Bernard agar memfasilitasi keinginan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo terkait proyek JGSS 06.

“Kemudian Bernard Hasibuan menyampaikan arahan Harno Trimadi tersebut kepada terdakwa Putu Sumarjaya yang kemudian dijawab ‘Ya sudah diakomod