Minggu, 5 November 2023 – 11:10 WIB
Jakarta – Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, akan resmi dihapus pada tahun 2024 mendatang. Hal itu sesuai dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pada Pasal 66, tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan itu sendiri sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis Pasal 66 dikutip Minggu, 5 November 2023.
Selain itu, pada Pasal 65 juga menjelaskan, kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah sekarang dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulisnya.
Masih pada Pasal 65, pada ayat 3 tertulis bahwa bagi pejabat yang kedapatan mengangkat pegawai non-ASN, untuk mengisi jabatan ASN, maka akan dikenakan sanksi.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah.
Penjelasan tersebut berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut, terdapat 6 poin yang disampaikan. Di akhir, disebutkan bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan. Yakni penataan pegawai non-ASN.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” dalam poin 6.b di surat tersebut, Kamis 2 Juni 2022.
Tetapi apabila instansi pemerintah tertentu membutuhkan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan, dan pengamanan, bisa dilakukan dengan outsourcing pihak ketiga.
“Dan status Tenaga Ahli Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.”
Bagi pegawai non-ASN yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun calon PPPK, pemerintah setempat diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut. Yakni sampai batas waktu yang ditentukan perundang-undangan yakni 28 November 2023.