Panji Gumilang Diincar Polisi Terkait Kasus Penggelapan Dana Bos

by -145 Views

Sabtu, 4 November 2023 – 01:04 WIB

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali menjadi target Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Adapun kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dana BOS itu diduga terkait dengan pasal 2 atau pasal 3 berkaitan dengan kerugian keuangan negara,” kata Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo Jumat, 3 November 2023.

De Deo mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BOS ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari bukti tindak pidana. Serta masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apakah ada kerugian negara dari dana BOS tersebut.

“Ini masih dalam proses penyelidikan dengan target sasaran untuk dilakukan perhitungan terlebih dahulu. Hasil audit akan menunjukkan apakah ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dia mengatakan, apabila hasil audit BPK menemukan bukti adanya kerugian keuangan negara, maka prosesnya akan ditingkatkan ke penyidikan.

Menurutnya, proses audit dana BOS bukanlah hal yang mudah. Sebab, dana tersebut disalurkan dari pusat ke daerah, sebelum akhirnya diterima oleh pihak pengelola tempat pendidikan.

“Proses pengelolaan dana BOS cukup rumit karena ada beberapa kali regulasi peraturan. Ada regulasi yang dikelola oleh pusat, kemudian dilemparkan ke provinsi, dan ada juga yang dilimpahkan ke Kota/Kabupaten. Ini membuat proses pengelolaannya cukup lama,” terangnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun. Padahal, ia juga terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama yang sedang berlangsung di persidangan.

“Statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Tersangka Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hasil gelar perkara menyatakan bahwa PG telah memenuhi unsur pidana,” ucap dia.