Pemerintah secara resmi mengakui sistem pendidikan di pondok pesantren. Sebagai konsekuensinya, alumni pesantren akan mendapatkan gelar akademik tersendiri. Anggota Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofur Maimoen, mengungkapkan bahwa gelar akademik tersebut setara dengan gelar S1 di strata yang sama. Gelar ini diberikan kepada alumni pesantren tinggi.
Majelis Masyayikh adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan mutu pendidikan pesantren. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh terdiri dari 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada tanggal 2 November 2023, legalitas dan gelar bagi alumni pesantren menjadi salah satu topik pembahasan. Dalam acara tersebut, disebutkan bahwa ijazah pesantren tidak dapat ditolak kecuali ada alasan yang jelas, seperti ketidaklulusan dalam seleksi masuk.
Gus Ghofur menambahkan bahwa pendidikan pesantren memiliki karakteristik khas, seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang termasuk dalam kategori pendidikan non formal. Namun, negara telah memberikan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal. Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan lulusan pesantren tidak akan lagi mengalami penolakan saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mencari pekerjaan.
Pemerintah juga telah menetapkan gelar “Sarjana Agama” atau S.Ag bagi lulusan Ma’had Aly atau pesantren tinggi. Gelar ini terkait dengan disiplin ilmu yang dikembangkan di Ma’had Aly yang berfokus pada ilmu agama. Setiap Ma’had Aly hanya diperbolehkan mengembangkan satu program studi saja, seperti Ushul Fiqih, Hadits, atau bidang lainnya.
Meskipun Ma’had Aly mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan yang hampir sama dengan UIN atau IAIN, namun ada perbedaan dalam sistem, referensi, dan standar. Ma’had Aly tidak akan bertransformasi menjadi STAIN, IAIN, atau UIN. Ma’had Aly akan terus berkembang menjadi perguruan tinggi khas pesantren dengan spesifikasi keilmuannya masing-masing.
Nyai Hj. Amrah Kasim, Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), menyatakan bahwa pada masa lalu banyak lulusan pesantren yang ditolak saat mencoba melanjutkan pendidikan formal atau masuk ke institusi seperti Akademi Kepolisian (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil). Amrah Kasim sebagai anggota Majelis Masyayikh menyatakan bahwa pesantren memiliki tanggung jawab menjaga kualitas pendidikan dan akan mewujudkan standar mutu pendidikan pesantren yang menjadi acuan kualitas alumni.
Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan lulusan pesantren tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mencari pekerjaan.