Jakarta – Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai pengakuan terdakwa Amel dalam kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam persidangan, terdakwa menyebut keterlibatan artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung dalam kasus tersebut. Namun, Kejaksaan Agung dengan tegas membantah adanya keterlibatan tersebut.
“Jaksa Agung secara tegas menekankan jangan percaya kepada pihak luar yang bisa mengurus perkara di Kejaksaan, kalau ada keterlibatan orang dalam akan ditindak tegas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Dalam sidang tersebut, Amel juga mendetailkan uang yang diterimanya dalam kasus korupsi tambang tersebut. Dia mengaku hanya menerima uang senilai Rp 4 miliar yang kemudian dibagikan ke Celine Evangelista sebesar Rp 500 juta. Amel membantah keras tudingan yang menyebut bahwa dia menerima uang sebesar Rp 7-10 miliar.
Amel juga menyarankan istri tersangka, Andi Andriansyah (AA), untuk bertemu dengan Celine Evangelista terkait kasus korupsi tambang yang sedang dihadapi AA. Amel menyebut bahwa Celine memiliki koneksi dengan petinggi di Kejaksaan Agung, dan uang tersebut akan dibagi rata kepada Celine dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Namun, Kejaksaan Agung membantah adanya keterlibatan artis dan Jaksa Agung dalam kasus tersebut. Jaksa Agung menegaskan agar tidak mempercayai pihak luar yang bisa mengurus perkara di Kejaksaan.