10 Pegawai ESDM Didakwa Karena Kasus Korupsi Tukin, Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp27 Miliar

by -161 Views

Jakarta – Jaksa KPK memberikan ultimatum dakwaan kepada 10 pegawai Kementerian ESDM setelah melakukan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar. Sepuluh pegawai ESDM tersebut melakukan tindakan ilegal dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang mereka terima.

Dakwaan tersebut diumumkan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2023. Sepuluh pegawai yang didakwa tersebut adalah Priyo Andi Gularso sebagai Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait sebagai staf PPK, Abdullah sebagai bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo sebagai bendahara pengeluaran, Rokhmat Annashikhah sebagai staf PPK, Beni Arianto sebagai operator SPM, Hendi sebagai bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo sebagai bagian PPABP, dan Maria Febri Valentine sebagai Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Jaksa mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Ditjen Minerba Kementerian ESDM memiliki anggaran belanja pegawai sebesar Rp 149,1 miliar, termasuk gaji dan tunjangan khusus atau tunjangan kinerja. Dari anggaran tersebut, tunjangan kinerja senilai Rp 73,5 miliar.

Pada bulan Juli 2020, terjadi kesepakatan manipulasi anggaran tersebut yang direncanakan oleh Lernhard dan Priyo. Lernhard, yang menjabat sebagai Sekretaris PPK pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020, bekerja sama dengan Priyo Andi, yang merupakan Kepala Sub bagian Perbendaharaan sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Kemudian, Priyo meminta kepada Rokhmat untuk memberikan dokumen milik Yoga Pratama kepada Lernhard. Dokumen tersebut berupa file excel rekapitulasi tunjangan kinerja yang berisi nama, NIP, grade, nominal tunjangan, dan potongan.

Lernhard kemudian mengubah besaran anggaran pegawai dari dokumen yang diterima Yoga. Setelah itu, dokumen tersebut diberikan kepada Rokhmat. Rokhmat mencetak dokumen berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah dimanipulasi, serta Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Novian Hari sebagai pejabat PPK.

Menurut jaksa, dokumen tersebut tidak dilakukan pengecekan validitasnya karena para terdakwa sudah bekerja sama dalam manipulasi tersebut. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Abdullah dan langsung dibayar.

Abdullah tidak melakukan pengujian tagihan karena sudah mengetahui adanya manipulasi tunjangan kinerja tersebut. Novian kemudian memberikan persetujuan pada aplikasi SAS.

“Seluruh dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta pendukungnya kemudian diserahkan kepada Priyo Andi Gularso untuk ditandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampiran, namun tanpa melakukan pengujian kebenaran karena telah mengetahui manipulasi pembayaran tunjangan kinerja,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut dicairkan pada bulan Agustus-Desember 2020. Para terdakwa menerima uang sebesar Rp 8,7 miliar melalui rekening gaji bulanan masing-masing.

Setelah terdakwa Lernhard mengatakan transaksi tersebut aman, mereka melanjutkannya pada tahun 2021. “Priyo Andi Gularso menanyakan kepada Lernhard Febrian Sirait tentang sampling pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kemudian Lernhard Febrian Sirait menyampaikan bahwa manipulasi tunjangan kinerja TA 2020 aman dari pemeriksaan BPK RI, sehingga Priyo Andi Gularso setuju dengan Lernhard Febrian Sirait untuk melanjutkan manipulasi tunjangan kinerja untuk TA 2021,” kata jaksa.

Abdullah kembali melegalkan tindakan Lernhard tersebut pada tahun 2021, meskipun Abdullah tidak menerima uang suap tersebut. Namun demikian, Lernhard justru memberikan sebuah mobil Toyota Avanza warna putih tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi B-2904-FMD kepada Abdullah sebagai imbalannya.

“Terdakwa I Abdullah masih memiliki kelebihan pembayaran tunjangan kinerja tahun 2021 sebesar Rp 4,3 juta,” ungkap jaksa.

Total uang yang dimanipulasi oleh Lernhard cs sebesar Rp 11,5 miliar yang dibayarkan melalui