DPR Aceh Desak Presiden Jokowi Mengganti Pj Gubernur Akibat Kelalaian dalam Rapat Anggaran

by -212 Views

Rabu, 1 November 2023 – 12:59 WIB

DPR Aceh mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang tidak pernah menghadiri rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2024. Meskipun sudah tiga kali diundang oleh legislatif.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli menegaskan bahwa sikap Pj Gubernur Aceh yang meremehkan pembahasan R-APBA 2024 dianggap sebagai langkah mundur dalam komitmennya untuk memajukan pembangunan dan perekonomian Aceh. Oleh karena itu, Zulfadhli bersama pimpinan dan ketua komisi di DPR Aceh sepakat untuk melaporkan Achmad Marzuki ke Kementerian Dalam Negeri dan meminta Presiden untuk mencopot jabatannya sebagai Pj Gubernur.

“Sekarang DPR Aceh meminta Presiden untuk mencopot Achmad Marzuki,” kata Zulfadhli kepada wartawan saat jumpa pers di DPR Aceh, Selasa, 31 Oktober 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan tiga kali surat undangan kepada Achmad Marzuki untuk hadir dalam pembahasan R-APBA 2024. Surat undangan tersebut dikirim pada tanggal 19, 20, dan 23 Oktober lalu, namun tidak mendapatkan respons dari Pj Gubernur.

Bahkan, Pj Gubernur Aceh tidak menawarkan waktu kapan dia bisa hadir dalam pembahasan R-APBA di DPR Aceh. Padahal batas akhir pembahasan tersebut hingga tanggal 31 November 2023.

“DPR Aceh tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh yang tidak serius dalam pembahasan APBA 2024 dan kami akan melaporkan kondisi ini ke Kementerian Dalam Negeri dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Achmad Marzuki,” ujar Teuku Raja Keumangan.

Menurutnya, kehadiran Achmad Marzuki dalam rapat pembahasan R-APBA sangat penting untuk mengambil keputusan terkait kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), PON 2024, dan anggaran untuk Pemilihan Umum.

Apalagi Presiden Joko Widodo sendiri telah menegaskan agar kepala daerah dapat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu.

“Namun jika Pj Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah kita sampaikan terkait pembahasan APBA 2024, hal ini akan berdampak pada terhambatnya proses pembangunan, pelayanan, dan perekonomian masyarakat,” tambahnya.