PDIP Mendorong DPR untuk Mengusut Putusan MK melalui Hak Angket, Para Pakar Berpendapat bahwa Hal Ini Memungkinkan namun Perlu Memperhatikan Waktu yang Tepat.

by -166 Views

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR mendorong pengajuan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat calon presiden dan wakil presiden. Jika hak angket disetujui oleh DPR, hal tersebut akan berdampak pada proses hukum di masa depan.

Menurut ahli hukum tata negara Feri Amsari, hak angket DPR adalah hak untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah. Jika PDIP berhasil mengajukan hak angket DPR, kemungkinan akan dipertimbangkan jika syarat-syarat terpenuhi.

Feri menjelaskan bahwa PDIP sebagai partai mayoritas memiliki kekuatan untuk melakukan hal tersebut. Namun, ia menyarankan agar segala sesuatunya dilakukan dengan waktu yang tepat mengingat Pemilu Presiden (Pilpres) tinggal beberapa bulan lagi. Feri juga menyebutkan bahwa hak angket tidak hanya berhenti pada penyelidikan oleh DPR, tetapi juga dapat berujung pada interpelasi jika terdapat bukti permulaan yang kuat terkait dugaan pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang dalam putusan MK.

Feri menekankan bahwa hak angket dapat menjadi dasar untuk menyatakan pendapat jika DPR menyimpulkan terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan Presiden dan dapat membawa dampak pada proses impeachment jika Presiden terlibat dalam hal tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mendorong DPR untuk mengajukan hak angket kepada MK terkait putusan yang mengizinkan kepala daerah menjadi calon presiden dan wakil presiden meski belum mencapai usia 40 tahun. Masinton menganggap putusan MK tersebut sebagai tragedi konstitusi dan menganggapnya sebagai tirani konstitusi.

Artikel ini disarikan dari: https://www.viva.co.id/berita/politik/1524933-hak-angket-dpr-soal-putusan-mk-syarat-calon-presiden