Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, angkat bicara mengenai lembaga MK yang disebut sebagai “Mahkamah Keluarga” setelah putusan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Anwar Usman membenarkan bahwa MK merupakan Mahkamah keluarga bangsa Indonesia. Dia juga membantah melobi hakim konstitusi lain untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik di kalangan masyarakat. Anwar menegaskan dirinya tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena pengadilan yang dijalankan bukan terkait fakta, melainkan norma. Putusan tersebut diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023, dengan adanya dissenting opinion hakim MK dan occurring opinion dari hakim MK. Beberapa masyarakat beranggapan bahwa Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres melalui putusan batas usia capres-cawapres tersebut.