Jumat, 27 Oktober 2023 – 09:23 WIB
Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda, optimistis bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) akan masuk ke putaran kedua Pemilu Presiden 2024.
Baca Juga:
KPU Bakal Umumkan Hasil Tes Kesehatan Hari Ini, Cak Imin: Insya Allah Baik
“Saya yakin pasangan Amin akan maju ke putaran kedua,” kata Syaiful setelah diskusi dengan tema “Peran DPR Kawal Tahapan Pemilu Usai Pendaftaran Capres” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.
Dia meyakini bahwa Pemilu Presiden 2024 yang diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung dalam dua putaran. Karena, elektabilitas dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden belum ada yang mencapai di atas 50 persen.
Baca Juga:
PPP: Sandiaga Jadi Ketua Dewan Pakar TPN Bentuk Dukungan Total pada Ganjar-Mahfud
“Tidak ada institusi survei yang hasilnya mengkonfirmasi bahwa ada kandidat tertentu yang memiliki elektabilitas lebih dari 51 persen. Bahkan, elektabilitas masih di bawah 40 persen. Itu berarti persaingan masih ketat, dan distribusi suara juga pasti tidak mencapai 51 persen dari total provinsi kita,” ujarnya.
Baca Juga:
Amin Tak Cantumkan Proyek IKN dalam Visi-Misi, Cak Imin Bilang “Enggak Perlu Dibahas”;
Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk waspada jika ada upaya intervensi agar Pemilu Presiden 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran. “Jadi ketika dalam masa kampanye, masa tenang, ada agenda yang mendorong agar proses ini hanya berlangsung satu putaran, menurut saya itu perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Syaiful juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024 dan ikut mengawasi suara mereka yang telah disumbangkan sampai dihitung oleh semua penyelenggara dan direkapitulasi oleh KPU RI.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus didukung minimal oleh 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)
Halaman Selanjutnya
Syaiful juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024 dan ikut mengawasi suara mereka yang telah disumbangkan sampai dihitung oleh semua penyelenggara dan direkapitulasi oleh KPU RI.